Khilafiyah Boleh, Tapi Jangan Berpecah-belah

Dalam keseharian sebagai umat muslim, seringkali kita mengalami perbedaan pendapat (alias khilafiyah) seputar ibadah, muamalah dan beberapa hal lain. Tak jarang, ada orang yang sampai gontok-gontokan dengan saudaranya sendiri sesama muslim hanya karena beda pendapat mengenai suatu hal. Lalu bagaimana sih harusnya sikap kita menghadapi khilafiyah ini?

Kasasi siang ini bersama Ustadz Ibnu Rahman Al Bughury akan menjawab pertanyaan tersebut. Monggo disimak . . .
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan khilafiyah, di antaranya:

  • adanya ayat/hadits yang "terlihat" bertentangan jika hanya dibaca sekilas. Padahal sebenarnya tidak, karena jika ditelisik ayat/hadits tersebut, bisa jadi malah saling menguatkan, atau membahas hal yang berbeda
  • adanya perbedaan ulama dalam mengkategorikan tingkatan keshahihan hadits. Ketika salah satu ulama menganggap suatu hadits itu shahih, bisa jadi ulama lain menilainya hanya hasan
  • adanya celah dalam penafsiran satu ayat yang sama, bergantung sudut pandang dan keilmuan mujtahid (orang yang capable dalam melakukan ijtihad)
  • adanya perbedaan adat istiadat di berbagai daerah
Contoh Khilafiyah yang terjadi di zaman Rasulullah Muhammad SAW:
  • pada suatu ketika para sahabat diutus oleh Rasulullah untuk mengunjungi suatu kota dan dipesani untuk sholat ashar di sana. Di tengah perjalanan, matahari sudah makin condong ke barat (menjelang maghrib). Sebagian sahabat pun akhirnya menunaikan sholat ashar terlebih dahulu, sementara yang lain mengikuti pesan Rasulullah agar sholat ashar di kota tujuan. Ketika urusan tersebut selesai, para sahabat mengadukan hal ini pada Rasulullah dan Rasulullah pun membenarkan keduanya
  • pada saat perang badar, Rasulullah mengajukan suatu strategi tanpa berdasarkan wahyu (pendapat Beliau sendiri). Namun slah seorang sahabat yang dikenal sebagai ahli strategi, memberikan usulan yang berbeda pada Rasulullah. Rasulullah tidak marah, dan justru memuji usulan tersebut dan memerintahkan untuk menjalankan usulan tersebut karena dianggap lebih baik daripada usulan Beliau sendiri
  • perbedaan perlakuan tawanan perang, di masa Perang Badar. Terjadi perbedaan pendapat pada para sahabat tentang perlakuan yang akan dilakukan terhadap para tawanan. Rasulullah menyetujui golongan yang berpendapat agar menukarkan tawanan perang dengan tebusan dari pihak lawan. Maka turunlah wahyu dari Allah berupa surat Al Anfal ayat 67, yang menyebutkan bahwa "Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi."


Dari beberapa contoh di atas jelas bahwa sejak era Rasulullah pun sudah biasa terjadi perbedaan pendapat, namun hal itu tidak membuat para sahabat terpecah-belah. Justru ketika ada pendapat yang lebih baik, semua setuju dan mendukungnya. Terkait perbedaan pendapat yang terjadi, maka kita sebagai orang awam, hendaknya taqlid (mengikuti) pada salah satu pendapat ulama yang paling kuat atau diikuti mayoritas jama'ah agar meminimalisir potensi perpecahan. Kalaupun memilih untuk mengikuti pendapat yang berbeda (selama masih mengikut pada pendapat salah satu mujtahid), maka tidak mengapa, asalkan tidak memaksakan pendapatnya pada orang lain. Cukuplah tahu bahwa masing-masing ulama juga memiliki dasar pijakan sebagai patokan dalam mengambil keputusan tersebut.

Masyarakat awam yang tidak memiliki kapasitas ilmu dan kewenangan, tidak boleh mengeluarkan pendapat sendiri, karena jika salah dalam mengambil keputusan, maka dosa dan risiko lain harus dipertanggungjawabkan sendiri. Ini berbeda denga para mujtahid, yang kalaupun mereka salah dalam berijtihad, masih mendapatkan 1 pahala (jika benar mendapat 2 pahala). Adapun bagi kaum yang mengikuti pendapat salah satu ulama, apabila kelak di akhirat pendapat tersebut kedapatan salah pun, Allah tidak akan menghukumnya. Karena Allah hanya akan menghukum perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh Allah dan telah disepakati setidaknya, sebagian besar ulama. Sementara hal-hal yang masih terjadi pkhilafiyah di antara para ulama, hal itu tidak menyebabkan adzab Allah SWT. 

Dalam khilafiyah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
  • tidak boleh menyelisihi hal-hal yang telah jelas dan tidak multitafsir, yang didasari oleh nash yang Qath'i, dan telah terjadi ijma (kesepakata) para ulama
  • tidak boleh berdebat jika tidak memiliki ilmunya
  • tidak boleh meremehkan kelompok yang berbeda pendapat dan merasa benar sendiri

Kesimpulannya adalah, khilafiyah itu merupakan hal yang biasa terjadi, dan perlu disikapi dengan bijaksana. Jangan sampai hanya karena khilafiyah, malah mengorbankan ukhuwah. Karena perbedaan itu indah, jika disikapi dengan bijaksana. Laksana pelangi yang berbeda-beda warnanya, namun tetap menyatu dan terlihat indah, bukan?
 
Materi tentang khilafiyah dapat diunduh di sini

Komentar